get app
inews
Aa Text
Read Next : Perayaan HUT ke 26 IJTI di Desa Airgegas, 100 Anak Yatim dan Duafa Terima Bansos

AJI, AMSI dan IJTI Bacakan Permohonan Sebagai Pihak Terkait Pada Pengujian UU Pers

Selasa, 11 Januari 2022 | 15:44 WIB
header img
Konferensi Pers 3 organisasi pers terkait Pengujian Undang-undang Pers Perkara Nomor: 38/PUU-XIX/2021 yang diajukan Heintje Grontson Mandagie, di Kantor Dewan Pers Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, lintasbabel.id - Tiga organisasi pers Indonesia yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), melalui Kuasa Hukumnya yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers membacakan permohonan sebagai Pihak Terkait kepada  Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pengujian Undang-undang Pers Perkara Nomor: 38/PUU-XIX/2021 yang diajukan Heintje Grontson Mandagie dan rekannya.

Pengujian UU Pers mempermasalahkan 2 Pasal, yaitu Pasal 15 ayat (2) huruf f terkait kewenangan Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers dalam membentuk peraturan di bidang pers dan Pasal 15 ayat (5) terkait keanggotan Dewan Pers yang ditetapkan, dengan Keputusan Presiden. 

"Berdasarkan hal tersebut dengan ini kami menyampaikan, pertama, Jika dibaca baik-baik terkait kewenangan Dewan Pers pada salah satu pasal yang diuji, Pasal 15 ayat (2) huruf f, sebenarnya hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi organisasi–organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers. Sehingga sebenarnya tidak ada sama sekali ruang dan kesempatan Dewan Pers untuk memonopoli. Sebagai fasilitator, Dewan Pers diwajibkan memastikan adanya ikut serta dari organisasi pers dalam pembentukan peraturan di bidang pers," terang Ade Wahyudin, selaku Kuasa Hukum Pemohon, di Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Poin kedua, kata Ade, bahwa merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian dari memfasilitasi sendiri adalah memberikan fasilitas.

"Selanjutya dalam sumber yang sama, fasilitas artinya sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi, kemudahan. Artinya pada konteks fungsi Dewan Pers dalam membentuk peraturan pada bidang pers, khususnya pada Pasal 15 ayat (2) huruf f adalah menjadi pihak yang memberikan sarana untuk melancarkan fungsi dan kemudahan kepada organisasi pers untuk berkontribusi dan ambil bagian dalam membentuk peraturan di bidang pers," ujarnya

Poin ketiga, sebagai fasilitator, maka jika terdapat pembentukan peraturan di bidang pers tanpa mengikutsertakan organisasi pers, maka barulah bisa dianggap bertentangan dengan fungsi dalam UU Pers sendiri. 

"Seandainyapun terjadi, permalasahan berada di tataran implementasi bukan pada tataran normatif dengan memintakan Dewan Pers kehilangan sebagian fungsinya sebagai fasilitator organisasi pers membentuk peraturan di bidang pers," kata Ade.

Poin terakhir, mencermati posita para Pemohon mengenai memfasilitasi adalah menginginkan penyusunan peraturan-peraturan bidang pers dilakukan oleh masing-masing organisasi pers, bukan dalam bentuk peraturan Dewan Pers. 

Hal tersebut dikhawatirkan justru membuat peraturan-peraturan bidang pers dapat menjadi tidak kohesif, terpisah sendiri-sendiri sesuai selera dan kepentingan organisasi-organisasi pers, dan bahkan berpotensi bertentangan satu dengan yang lain. 

"Hal ini berpotensi membuat munculnya kode etik jurnalistik yang tidak baku dan beragam penafsiran sesuai versi masing-masing organisasi pers. Dikhawatirkan justru memunculkan kebingungan massal pada insan pers Indonesia dan mengganggu kebebasan serta profesionalitas pers," tutur Ade menutup pernyataannya tersebut.
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut