get app
inews
Aa Text
Read Next : Lempah Kuning Muara Mendunia, WNA Takjub Kelezatan Kuliner dan Suasana Alam Asri

WNA Malaysia di Babel Dideportasi karena Ikut Suami Siri

Senin, 19 Juni 2023 | 17:08 WIB
header img
Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang mendeportasi seorang wanita asal Malaysia, karena kedapatan masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen dan izin resmi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial bernama Monica Kola Anak Melina (40) dideportasi dari Indonesia, kerena tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal. Dia akan diterbang ke Malaysia pada Rabu (21/6/2023) melalui Bandara Soekarno Hatta Jakarta dan akan dikawal oleh Tim Imigrasi Kelas 1 TPI Pangkalpinang. 

Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono mengatakan, Monica Kola Anak Melina diamankan usai kedapatan masuk ke Indonesia tanpa izin. 

"Pada hari Selasa, 6 Juni 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mendapatkan informasi dari Polisi tentang adanya orang diduga Warga Negara Asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang berada di komplek perkebunan sawit Desa Dalil, Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka," kata Wahyu, Senin (19/6/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, usai mendapatkan informasi tersebut Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang bergerak cepat, lalu mendapatkan 1 orang perempuan yang diduga Warga Negara Asing yang dan tidak memiliki dokumen perjalahan dan izin tinggal yang sah sebagai orang asing.

"Lalu petugas membawa 1 orang perempuan yang diduga Warga Negara Asing dan 1 orang laki-laki yang merupakan Warga Negara Indonesia ke kantor Imigrasi Kelas Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Wahyu menuturkan, dari hasil pemeriksaan dan pendalaman diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan, berkewarganegaraan Malaysia, dibuktikan oleh Salinan Identity Card Warga Negara Malaysia dan Pasport.

"Yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada tanggal 29 April 2023 melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kalimantan Barat bersama suami siri berinisial MR Warga Negara Indonesia," katanya. 

Wahyu menjelaskan, modus operandi yang digunakan oleh yang bersangkutan adalah menggunakan identitas dari mantan istri suaminya yang tercantum dalam salinan Kartu Keluarga untuk masuk melintasi wilayah perbatasan Entikong, Kalimantan Barat, 

"Sehingga yang bersangkutan mengelabui petugas dengan menggunakan identitas mantan istri suaminya di Kartu Keluarga suaminya untuk masuk ke wilayah Indonesia," tuturnya. 

Tidak hanya itu, pelaku juga menggunakan indentitas mantan istri suaminya, untuk untuk membeli tiket pesawat udara rute Pontianak- Jakarta dan Jakarta-Pangkalpinang.

"Yang bersangkutan sudah berada dan tinggal di Desa Dalil Kecamatan Bakam Kabupaten Bangka selama lebih dari 1 bulan dengan aktivitas sebagai Ibu Rumah Tangga," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut