get app
inews
Aa Text
Read Next : Perumdam Bangka Barat Dapat Penghargaan Kinerja Terbaik BPKP

Satreskrim Polres Bangka Barat Akhirnya Tangkap 3 DPO Kasus Pengeroyokan Remaja di Simpang Teritip

Senin, 19 Juni 2023 | 16:06 WIB
header img
3 Pelaku yang diamankan di Mapolres Bangka Barat. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat akhirnya berhasil menangkap 3 orang yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap A (17) yang pada Rabu (14/6/2023) lalu. Mereka berhasil diamankan pada Minggu (18/6/2023) kemarin, saat berusaha melarikan diri di sekitar desa setempat. 


Anggota Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat saat mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan. Keduanya mengaku bahwa masih ada 3 orang lain yang ikut melakukan pengeroyokan. Foto: Istimewa.
 

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif mengatakan 3 orang yang ditangkap kali ini berinisial AR, AL, dan ADL. 

"Benar untuk ketiga pelaku tambahan yang terlibat dalam pengeroyokan di sebuah pantai di Kecamatan Simpangteritip pada Rabu sore kemarin sudah kita amankan. Mereka berinisial Ar, Al dan Al, umurnya satu berusia 21 tahun, duanya umur 19 tahun," kata Iptu Ogan Arif, Senin (19/6/2023). 

Ogan menambahkan, ketiga pelaku ini terpaksa diamankan berdasarkan hasil pengembangan terhadap ungkap kasus yang telah dilakukan pihaknya sebelumnya. Dari keterangan para saksi, pelaku ternyata tidak berjumlah dua orang melainkan ada lima orang. 

"Untuk peran masing-masing pelaku ini mereka sama-sama mengeroyok A bersama dua pelaku sebelumnya yang telah diamankan yaitu H dan N. Ada yang menggunakan kayu, ada tangan kosong dan ada yang membenturkan korban ke tembok di TKP," tuturnya.

Lebih lanjut, Kasat menyampaikan pemicu pengeroyokan yakni si pelaku berinisial ADL melihat mantan pacarnya jalan bersama korban.

"Jadi salah satu tersangka ada yang melihat korban itu jalan sama mantan pacarnya ADL. Jadi dia itu panas lah dan mengumpulkan teman-temanya, tidak ada ketergantungan miras," ucapnya. 

Sebelumnya, Satreskrim Polres Babar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial A (17) yang terjadi pada Rabu (14/6/2023) petang. Setelah menerima informasi keesokan harinya, polisi lalu bergerak cepat. 

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku yang semuanya masih anak-anak. Atas nama inisial H umur 17 dan N umur 15. Setelah itu pelaku langsung kita bawa ke mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Ogan Arif. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut