Saat ini Ogan menyampaikan dua pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Barat. Mereka sebelumnya diamankan oleh Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat pada Kamis (15/6/2023) malam.
"Pelaku sementara dua orang, selebihnya nanti akan kita kembangkan. Menurut hasil dari bap sementara masih proses penyidikan, kita bap terlapor dan tersangka dan beberapa saksi lagi," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, masing-masing pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Peran masing-masing pelaku mereka berperan secara bersamaan, makanya kita kenakan pasal 170 ayat 2 butir 2 KUHP. Kalau ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan kita laps dengan UU Perlindungan Anak," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan