get app
inews
Aa Text
Read Next : Perumdam Bangka Barat Dapat Penghargaan Kinerja Terbaik BPKP

Gegara Rebutan Pacar, Remaja di Bangka Barat Babak Belur Dikeroyok

Jum'at, 16 Juni 2023 | 15:18 WIB
header img
Anggota Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat saat mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan. Foto: Istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Seorang remaja berinisial A (17) di Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat babak belur usai dikeroyok oleh dua orang remaja. Dua orang pelaku pengeroyokan diketahui berinisial H (17) dan N (15) keduanya merupakan warga Kecamatan Simpang Teritip. 

Insiden pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah pantai di Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat pada Rabu (14/6/2023) lalu. 

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif membenarkan kejadian ini. Dia menyebut penyebab pengeroyokan disebabkan oleh perihal asmara. 

"Penyebabnya menurut informasi dikarenakan cemburu atau rebutan pasangan wanita. Yang berebut ini antara pelaku H dan korban A. Mereka (pelaku) sama-sama memukul korban di tkp kawasan pantai di Simpang Teritip," ujar Iptu Ogan Arif, Jumat (16/6/2023). 

"Pada saat kejadian tersebut, korban sedang nongkrong dengan dua teman wanitanya. Lalu pelaku berdua datang langsung datang dan memukuli korban," tambahnya. 

Akibat pengeroyokan tersebut, Korban A sempat dibawa ke rumah sakit lantaran mengalami sejumlah luka berat di bagian kepala. 

Saat ini Ogan menyampaikan dua pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Barat. Mereka sebelumnya diamankan oleh Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat pada Kamis (15/6/2023) malam. 

"Pelaku sementara dua orang, selebihnya nanti akan kita kembangkan. Menurut hasil dari bap sementara masih proses penyidikan, kita bap terlapor dan tersangka dan beberapa saksi lagi," katanya. 

Akibat perbuatannya tersebut, masing-masing pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. 

"Peran masing-masing pelaku mereka berperan secara bersamaan, makanya kita kenakan pasal 170 ayat 2 butir 2 KUHP. Kalau ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara dan kita laps dengan UU Perlindungan Anak," ucapnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut