get app
inews
Aa Text
Read Next : Disela Pemantauan Pengamanan Nataru, Kapolres Bangka Tengah Salurkan Bansos

Bawa Kabur Sepeda Motor, Waluyo Diamankan Polsek Sungai Selan

Rabu, 07 Juni 2023 | 09:46 WIB
header img
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sungai Selan. Foto: Istimewa.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Akibat membawa kabur sepeda motor milik warga Desa Tanjung Pura Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah, pada 22 Mei 2023 lalu. Waluyo (26) warga Girimaya Kota Pangkalpinang ditangkap Polisi Sektor Sungaiselan pada Senin (05/06/2023) kemarin. 

Kapolsek Sungaiselan AKP. Bobory Niko, SH, M.Si membenarkan adanya penangkapan ini. Menurutnya pelaku penggelapan ini dapat diungkap dari adanya laporan korban yang merupakan warga Desa Tanjung Pura perihal tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor. 

"Sebelumnya kami menerima laporan terkait adanya tindak pidana penggelapan dari korban. Kejadian bermula saat korban Mutiara Febrina sedang berada di rumahnya, kemudian didatangi seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dan mengatakan ingin meminjam motor untuk keperluan membeli BBM solar dan sudah ijin dari suami korban," ujar AKBP. Bobory pada Rabu (07/06/2023).

Tanpa menaruh curiga, korban meminjamkan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam kepada pelaku. Setelah beberapa waktu ditunggu namun sepeda motor korban tidak kunjung kembali.

"Korban curiga motornya tak juga kembali, korban langsung berinisiatif menelpon suaminya dan memberitahukan perihal kejadian tersebut. Diketahui dari suami korban, jika pelaku tidak pernah meminta ijin kepada dirinya untuk meminjam sepeda motor. Mengatahui hal ini korban langshng melapor ke Polsek Sungaiselan," ujarnya.

Jajaran Polsek Sungaiselan langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku.

"Setelah kita lakukan penyelidikan di lapangan, kami peroleh informasi tentang keberadaan pelaku dan kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penindakan terhadap pelaku. Pelaku berhasil kami amankan saat berada dikediamannya yang beralamatkan di Dusun Tanjung Tedung Desa Tanjung Pura. berdasarkan keterangan dari pelaku barang bukti berupa sepeda motor curianya berada di kediaman orang tua pelaku yg berada di Pangkalpinang," ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungaiselan dan pelaku terancam Pasal 372 KUHP atau penggelapan.

"Terhadap pelaku kami kenakan pasal penggelapan atau 372 KUHP yang mana ancamannya maksimal 4 tahun penjara," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut