Bawa Kabur Sepeda Motor, Waluyo Diamankan Polsek Sungai Selan
Rabu, 07 Juni 2023 | 09:46 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/06/07/7e670_curanmor-selan.jpg)
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungaiselan dan pelaku terancam Pasal 372 KUHP atau penggelapan.
"Terhadap pelaku kami kenakan pasal penggelapan atau 372 KUHP yang mana ancamannya maksimal 4 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan