get app
inews
Aa Text
Read Next : Disela Pemantauan Pengamanan Nataru, Kapolres Bangka Tengah Salurkan Bansos

Bawa Kabur Sepeda Motor, Waluyo Diamankan Polsek Sungai Selan

Rabu, 07 Juni 2023 | 09:46 WIB
header img
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sungai Selan. Foto: Istimewa.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungaiselan dan pelaku terancam Pasal 372 KUHP atau penggelapan.

"Terhadap pelaku kami kenakan pasal penggelapan atau 372 KUHP yang mana ancamannya maksimal 4 tahun penjara," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut