PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sudah mencairkan gaji ke-13 secara bertahap untuk pegawai negeri sipil (PNS) mulai Senin (5/6/2023) kemarin.
Gaji ke-13 ini nantinya terdiri gaji pokok dan tunjungan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, dicairkan oleh Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Babel.
"Besaran gaji 13 yang akan diterima ASN, P3K dan Anggota DPRD sama dengan gaji 14 atau tunjangan hari raya kemarin yakni satu bulan gaji pokok dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) 50 persen," kata Kepala Bakeuda Babel, M.Haris Selasa (6/5/2023).
Lebih lanjut Haris menuturkan komponen gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
Total anggaran yang dikucurkan Pemprov Babel untuk pembayaran gaji 13 ASN, P3K dan Anggota DPRD sebesar Rp39 miliar yang rinciannya Rp25,5 miliar untuk pembayaran gaji 13 untuk PNS/P3K, Rp12,867 miliar untuk pembayaran gaji 13 TPP (50%) PNS/P3K dan Rp306 juta untuk pembayaran gaji 13 pimpinan dan anggota DPRD.
"Sejak kemarin OPD sudah mulai mengajukan pencairan dan langsung kita proses untuk dicairkan mulai hari ini," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengimbau para ASN, P3K dan Anggota DPRD penerima gaji 13 agar bisa menggunakan gaji 13 sesuai peruntukannya dimana sesuai kebijakan pemerintah bahwa gaji 13 ini untuk membantu Anak-anak masuk sekolah, khususnya putra putri ASN.
"Kita imbau ASN untuk memanfaatkan gaji 13 sesuai peruntukannya," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan