get app
inews
Aa Text
Read Next : Praperadilan Perkara Pencurian 3 Warga Beriga Ditolak PN Koba, Ini Kata Kapolres Bangka Tengah

Curi Harta Pacar Sesama Jenisnya usai Kencan, Pria Ini Diciduk Polisi

Selasa, 30 Mei 2023 | 16:14 WIB
header img
Pelaku pencurian saat diamankan polisi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polisi berhasil menciduk seorang pria yang diduga sudah melakukan pencurian barang milik teman kencannya, di kawasan Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Mirisnya, korban yang juga teman kencannya ini ternyata pasangan sesama jenis.

Pria berinisial FA alias RI (19) diamankan Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang di rumahnya di Mentok, Kabupaten Babar pada Sabtu (27/5/2023) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto mengatakan, pelaku diamankan usai mencuri uang dan handphone milik teman kencan sejenisnya, berinisial SU (39).

"Bersama anggota Buser Polres Bangka Barat, kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pencurian, diamankan di kawasan Mentok," kata Kompol Evry, Selasa (30/5/2023).

Berdasarkan keterangan pelaku, dia nekat melakukan pencurian lantaran kesal korban tidak memberikan imbalan yang dijanjikan usai berkencan. 

Tidak ingin pulang dengan tangan hampa, pelaku  mengatur siasat agar bisa mencuri harta benda berharga milik korban.

Selanjutnya, pelaku berpura pura meminta korban untuk dibelikan minum dan makanan ringan. Melihat situasi tersebut, dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil harta benda milik korban. 

Selain mengambil handphone dan jam tangan, pelaku juga menggasak uang milik korban sebesar Rp500 ribu yang disimpan di dalam saku celana korban. Usai mengambil barang berharga milik korbang, pelaku langsung kabur melarikan diri.

Tidak lama kemudian, polisi berhasil menciduk dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo Reno, jam tangan Alexander Christy serta uang sejumlah Rp500 ribu.

"Pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut