Pelaku Usaha di Bangka Selatan Diajak Sukarela Bayar Pajak Melalui Program PPS

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Pelaku usaha di Kabupaten Bangka Selatan baik wajib pajak pribadi maupun yang berbadan hukum, diminta untuk sukarela mengungkapkan kewajiban pajak melalui program Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Program tersebut merupakan program Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar secara sukarela mengungkapkan kewajiban pajak yang belum dipenuhi dan mulai disosialisasikan oleh PK2KP Toboali melalui kelas pajak, Jumat (8/1/2022).
Kepala KP2KP Toboali Imron Rosyadi mengatakan, Program PPS sudah bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak mulai 1 Januari hingga 31 Juni 2022.
"Program PPS ini merupakan kelanjutan dari Program Tax Amnesti Pajak, namun untuk program PPS ini lebih kepada sukarela wajib pajak dalam mengungkapkan kewajiban pajaknya yang belum dilaporkan," katanya.
Pihaknya kata dia, terus menyosialisasikan program tersebut secara terus menerus sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan agar diketahui wajib pajak.
"Yang harus dilakukan wajib pajak dalam PPS adalah cukup sukarela menyampaikan apa-apa saja kewajiban pajaknya, itu saja dulu," ucapnya.
Ia mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan program tersebut mengingat ada konsekuensinya jika setelah program terse masih ditemukan adanya kewajiban wajib pajak yang belum dilaporkan.
Sementara itu, Hentono salah satu pelaku usaha wajib pajak di Bangka Selatan yang mengikuti kelas pajak PPS tersebut menyambut baik program PPS Dirjen Pajak tersebut.
"Dengan adanya penyuluhan Kelas Pajak PPS ini, sebagai wajib pajak kami jadi lebih tau seperti apa program PPS ini sehingga kami bisa memanfaatkannya," katanya.
Editor : Haryanto