Dua Terpidana Kasus Tipikor BPRS Toboali Dieksekusi Jaksa Eksekutor Kejari Basel
Kamis, 06 Januari 2022 | 19:56 WIB
"Sedangkan untuk Nazwien divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp462.917.931 subsider 2 tahun penjara," ucapnya.
Setelah melakukan eksekusi penahanan tersebut, Jaksa Eksekutor Kejari Bangka Selatan akan melakukan penagihan pembayaran denda serta uang pengganti kepada kedua terpidana, untuk selanjutnya disetor ke Kas Negara.
Editor : Muri Setiawan