Kasat juga menjelaskan, selain melakukan penipuan, tersangka juga melakukan aksi pencurian di sebuah kafe di Sungailiat.
"Tersangka ini juga melakukan pencurian di sebuah kafe, dia masuk ke dalam kafe dengan cara membuka pintu pagar kafe, dengan menggunakan kunci Y," katanya.
Di hadapan polisi, tersangka mengaku nekat melakukan penipuan dan pencurian lantaran untuk membayar utang pembelian chip judi online.
"Duit e tu ku pakai untuk bayar utang pak, utang Chip di kawan Pangkal Pinang," ucap Redo.
Modus operandi yang dilakukan, saat itu tersangka berpura-pura menyuruh korban untuk melakukan transfer ke akun DANA miliknya senilai Rp3 juta, setelah berhasil ditransfer pelaku berpura-pura akan pulang ke rumah untuk mengambil uang karena dia mengaku dompetnya tertinggal.
Editor : Muri Setiawan