Bejat! Kakak Kandung Lakukan Tindakan Asusila kepada sang Adik

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Aksi bejat dilakukan oleh B (22) warga Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang tega melakukan tindakan asusila terhadap seorang pelajar sebut saja bernama Bunga (15). Mirisnya, korban ternyata adik kandungnya sendiri.
Sebelumnya, Polsek Namang pada tanggal 26 April 2023 menerima laporan dari SA (37) perihal laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. B dilaporkan ke pihak Kepolisian, karena melakukan tindakan asusila terhadap Bunga.
Ipda Edman Furqon, SH selaku Kasi Humas Polres Bateng, ketika dikonfirmasi membenarkan perihal adanya pengungkapan kasus asusila tersebut.
"Ya benar untuk laporan awal ibu korban ini melapor ke Polsek Namang atas adanya perkara asusila yang dilakukan oleh B terhadap adik kandungnya sendiri, dan dari laporan ibu korban ini, kemudian Unit Reskrim Polsek Namang melakukan tindakan Kepolisian dengan menerima laporan, memeriksa saksi korban serta mengamankan pelakunya," ujarnya, pada Kamis (27/4/2023).
Nahasnya, pelaku ini sudah melakukan aksinya tersebut sebanyak 5 kali dalam rentan waktu mulai dari bulan Oktober 2022 sampai dengan Februari 2023.
"Kronologis kejadian, jadi pelaku yang merupakan kakak kandung korban ini melakukan ancaman kepada korban untuk melakukan hubungan badan, namun ditolak oleh korban, lalu kabur ke rumah kakeknya yang tidak jauh dari rumah," ujar Ipda Furqon.
"Kemudian, sesampainya di rumah kakek korban, lalu korban menceritakan perlakuan pelaku tersebut kepada nenek korban," ujarnya.
Berawal dari cerita korban inilah, kemudian pelapor yang juga ibu dari korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Namang dan langsung ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.
"Untuk saat ini perkara sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Tengah dan Sat Reskrim sudah memeriksa para saksi dan mengamankan barang bukti serta pelaku sendiri," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan