Hanya saja terdapat beberapa orang yang tidak diwajibkan menunaikannya seperti, anak kecil yang belum baligh atau dewasa, orang gila, orang sakit dan orang tua yang lanjut usia, perempuan haid dan nifas, perempuan hamil dan menyusui, dan musafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan.
Dari golongan tersebut, orang sakit dan tua yang lanjut usia, perempuan haid dan nifas, perempuan hamil dan menyusui, dan musafir diwajibkan mengganti (mengqadha) puasa Ramadhan di bulan lainnya, atau membayar fidyah.
Terkait qadha Ramadhan, terdapat dua pendapat para ulama soal dua batas waktu melakukannya. Pertama, qadha puasa dilakukan maksimal sebelum pertengahan bulan Sya’ban di tahun berikutnya. Jadi hukumnya makruh jika dikerjakan setelahnya.
Pendapat kedua yaitu, melebihi pertengahan bulan Sya’ban tahun berikutnya hingga menjelang bulan Ramadhan.
Editor : Muri Setiawan