get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Kode Etik Bawaslu Babel dan Bawaslu Pangkalpinang, Kuasa Hukum Minta Hakim Netral dan Adil

Timsel Sosialisasi Persyaratan Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel

Senin, 17 April 2023 | 18:03 WIB
header img
Tim Seleksi melakukan sosialisasi persyaratan rekrutmen anggota di Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang, Senin (17/4/2023). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Agus Wahyu.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim Seleksi Rekrutmen Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2023-2028 menggelar sosialisasi persyaratan rekrutmen anggota di Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang, Senin (17/4/2023).

Peserta sosialisasi adalah seluruh Komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang serta Ketua dan Anggota Panwascam se- Kota Pangkalpinang, dengan pemateri disampaikan oleh Ketua Tim Seleksi Rusdiar.

Di hadapan peserta, Rusdiar menyampaikan bahwa persyaratan dan berkas formulir bisa diunduh di website Bawaslu provinsi Kepulauan Babel di https.babel.bawaslu.go.id.

“Pendaftaran sudah dibuka mulai hari ini 17 April 2023 hingga 3 Mei 2023. Saat proses pendaftaran tidak dipungut biaya semuanya gratis, hanya saja pendaftar harus mengeluarkan biaya untuk mengurus surat keterangan narkoba, pemeriksaan kesehatan fisik dan rohani, serta surat keterangan tidak pernah tersangkut kasus pidana yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri,” ujar Rusdiar di hadapan peserta.

Rusdiar juga memastikan, tim seleksi bekerja secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Kami berlima tim seleksi bekerja secara profesional dan nanti kami juga membutuhkan tanggapan dari masyarakat sebagai bahan pertimbangan kami dan nanti akan kami klarifikasi kepada calon yang mendapat tanggapan negatif,” katanya.

Adapun persyaratan umum anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, diantaranya minimal berusia 35 tahun, pendidikan terakhir S1, daftar riwayat hidup, foto diri, ktp domisili bangka belitung, melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, surat keterangan bebas narkoba dan masih banyak lagi persyaratan yang harus disiapkan.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut