Saat ini personel Dinas Perhubungan Babel sudah berada di lokasi untuk melakukan pengaturan lalu kendaraan lintas yang akan keluar-masuk Pelabuhan Tanjung Kalian.
Selain itu, Dishub Babel berkoordinasi terkait dengan penyelenggaraan angkutan penyeberangan berupa pengawasan ketersediaan kapal, jadwal keberangkatan kapal, jumlah penumpang dan kapal serta koordinasi terkait dengan pengajuan ekstra trip dalam mengakomodasi kendaraan penumpang.
“Dari pihak ASDP, rute Tanjung Kalian-Tanjung Api-api merupakan lintas penyeberangan antar provinsi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini BPTD VII Sumsel Babel,” ujarnya.
Namun, pemerintah provinsi harus berkoordinasi terkait penyelenggaraan angkutan penyeberangan berupa pengawasan terkait kesiapan kapal, jadwal keberangkatan kapal, jumlah penumpang dan kapasitas kapal. Serta berkoordinasi dalam memastikan ada atau tidaknya pengajuan ekstra perjalanan untuk mengakomodir berkat kendaraan pemudik pada saat mudik Lebaran.
Editor : Muri Setiawan