Adapun kebijakan pemberian THR tahun 2023 secara umum sebagai berikut:
Pertama, diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Kedua, diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga,tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
"Ketiga, Basis pembayaran THR tahun 2023 adalah penghasilan bulan Maret tahun 2023. Keempat, THR tahun 2023 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Satker dari masing-masing K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 4 April 2023 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan