BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Ayah Hafizah, Edi Purwanto (39) turut mengomentari tuntutan jaksa terkait kasus pembunuhan berencana anaknya. Pria asal Jawa Timur itu mengaku kecewa dengan hasil tuntutan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Mentok pada Rabu kemarin, pelaku pembunuhan Hafizah dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. Namun, karena pelaku anak dibawah umur, ia hanya dituntut setengah dari hukuman orang dewasa.dituntut.
Edi Purwanto menilai tuntutan yang diberikan kepada pelaku AC alias I (17) tersebut terlalu ringan, jika dibandingkan dengan perbuatan pelaku yang tega menghabisi nyawa putrimya dengan keji.
"Tuntutan tadi kurang memuaskan, pasal yang dibacakan sudah berat semua. Kalau pasal yang 340 terus ada pasal lain, kenapa bisa seringan itu," ujar Edi Purwanto, Kamis (13/4/2023).
"Emang pelaku ini masih anak-anak, tapi masih anak yang mana dengan anak kami. Tuntutan itu terlalu ringan bagi kami soalnya apa yang sudah diperbuat kepada anak kami tidak sesuai dengan tuntutan 10 tahun, itupun belum terpotong remisi atau istilah lainnya," tambahnya.
Edi Purwanto memohon kepada penegak keadilan membuka hati nuraninya untuk memberikan hukuman yang seadil-adilnya saat sidang pembacaan putusan yang rencananya akan digelar pada Jumat (14/3/2023) besok.
"Sekarang bicara naluri bukan masalah undang-undang lagi. Kalau undang-undang buatan tangan tapi kalau naluri dari hati nurani, mari buka sama-sama, sesuai tidak perbuatan tersebut hanya diberi hukuman yang seringan itu," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan