BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Polsek Jebus telah menerima laporan dari seorang warga Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga yang diketahui bernama Andri terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan surat berharga.
Laporan ini tertuang dalam LP/B/12/IV/2023/SPKT/Polsek Jebus/Polres Bangka Barat/Polda Bangka Belitung/ tanggal 12 April 2023 pukul 13.02 WIB.
Menanggapi laporan itu, Kapolsek Jebus, Kompol Ghalih Widyo Nugroho mengatakan pihaknya bakal memproses laporan dengan sesuai prosedur yang ada.
"Yang ada itu kan dia (pelapor) kemarin bikin pengaduan. Karena tidak ada itikad baik dari yang terlapor makanyaa dia mau menempuh jalur hukum dan membuat laporan polisi," kata Kompol Ghalih Widyo Nugroho, Rabu (12/4/2023).
Editor : Muri Setiawan