get app
inews
Aa Text
Read Next : Update Warga Tewas Ditembak Brimob, Proyektil tidak Dikeluarkan dari Jasad Korban

Pelaku Pembunuhan Hafizah Dituntut 10 Tahun Penjara

Rabu, 12 April 2023 | 14:23 WIB
header img
Suasana persidangan kasus pembunuhan Hafizah di PN Mentok. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Mentok menggelar sidang kedua kasus pembunuhan Hafizah dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang lanjutan ini dilangsungkan di ruang sidang Garuda PN Mentok, pada Rabu (12/4/2023). 

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan in, kembali dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Iwan Gunawan serta dibantu oleh dua Hakim Anggota. 

Sama seperti sebelumnya, pelaku AC alias I tidak dihadirkan langsung di ruang persidangan, melainkan melalui konferensi video di aplikasi Zoom. Sedangkan jalannya sidang berlangsung tertutup lantaran pelaku AC masih dibawah umur. 

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Jan Maswan Sinurat mengatakan AC dikenakan pasal pembunuhan berencana, namun karena pelaku anak dibawah umur, ia hanya dituntut setengah dari hukuman orang dewasa.

"Kami menuntut pelaku anak ini dengan tuntutan selama 10 tahun dengan pasal 340 KUHP. Kenapa Pembunuhan berencana karena fakta - fakta sidang keterangan saksi-saksi dan keterangan pelaku anak sendiri dinyatakan memang dia sudah berencana," kata Jan Maswan Sinurat.

Jan Maswan Sinurat menambahkan, setelah dibacakan surat tuntutan, Penasihat Hukum (PH) dari AC melakukan pembelaan, sehingga untuk sidang putusan diagendakan pada Jumat (14/4/2023) mendatang. 

"Belum (Putusan) kita masih proses pembacaan surat tuntutan tadi juga ada pledoi penasehat hukum dari anak tersebut jadi rencananya hari jumat agenda pembacaan putusan," tuturnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut