Polres Bangka Barat Selamatkan Uang Negara Senilai Rp1,1 Miliar dari Kasus Tipikor

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Polres Bangka Barat (Babar) berhasil menyelamatkan kerugian uang negara sebesar Rp1,1 miliar, dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Babar sepanjang tahun 2021. Capaian itu diraih melalui Unit Tipikor Polres Babar, yang menangani sebanyak enam perkara Tipikor.
Adapun enam perkara tersebut, diantaranya dugaan Tipikor Penggunaan Dana APBdesa Tempilang, Tipikor Penyelewengan Keuangan Desa Sinar Surya, Tipikor Penggunaan Dana Purna Bakti Desa Cupat, dan terakhir 3 kasus Tipikor Pengadaan Bibit Lada masing-masing di Desa Bukit Terak, Desa Kundi dan Desa Air Menduyung.
"Untuk Tipikor di tahun 2021 Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan sebanyak enam perkara, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.143.330.818 yang berhasil diselamatkan," ungkap Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, Kamis (30/12/2021).
Uang yang berhasil diamankan tersebut, kemudian dikembalikan Polres Bangka Barat ke kas desa masing-masing.
"Dana tersebut akan disetorkan ke kas desa masing-masing, untuk dianggarkan dalam APBD Desa di tahun 2022. Penyelamatan ini berpedoman pada instruksi Presiden, niatan kesepahaman APIP dan APH, serta surat Telegram Kabareskrim tentang kesempatan pengembalian kerugian uang negara," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan