BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Pemkab Bangka Selatan (Basel) meraih Predikat Zona Hijau Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dan Predikat Kepatuhan Tinggi tahun 2021 oleh Ombudsman RI, dengan nilai kepatuhan 85,46.
Predikat tersebut diterima Pemkab Bangka Selatan, melalui Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 yang digelar Ombudsman RI secara daring, melalui Chanel Youtube, Rabu (29/12/2021).
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengatakan, Pemkab Bangka Selatan akan terus membenahi sistem pelayanan publik agar dapat memudahkan masyarakat.
"Terima kasih kepada pegawai kami yang telah berupaya memberikan pelayanan sesuai SOP, sehingga Pemkab Bangka Selatan mendapat predikat zona hijau kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI. ASN kami sudah kami instruksikan untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai SOP. Kami terus benahi mulai dari sistemnya, hingga kepada petugas yang melayani," katanya, Kamis (30/12/2021).
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pejabat atasan atau kepada dirinya langsung, jika menemukan adanya pegawai yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan tidak sesuai SOP.
"Jangan takut untuk melaporkan ke kami jika ada pegawai kami yang tidak melayani masyarakat dengan baik, biar bisa kami evaluasi karena niat kami ingin membenahi semuanya secara perlahan," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan