BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Guna mengantisipasi terjadinya tindakan pidana korupsi di tingkat desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (babel) menginisiasi program Jaksa Masuk Desa atau Jaga Desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Babar, Johan Ciptadi mengatakan dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada kepala desa dan perangkat desa yang terlibat tindak pidana korupsi.
"Program jaga desa atau jaksa masuk desa program unggulan kami. Untuk memberikan sosialisasi penerangan hukum untuk mengedukasi pengelolaan anggaran dana desa, agar kepala desa tidak terlibat dengan hukum," ujar Johan Ciptadi, Senin (20/3/2023).
Selain pencegahan tindak pidana korupsi, Johan menyebutkan pendampingan yang dilakukan oleh Kejari Babar dalam program ini adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia sehingga dapat memajukan desa tersebut.
"Dengan cara bagaimana kami melakukan penyuluhan, pendekatan dan pengawasan agar dua hal itu bisa terwujud. Baik jauh dari korupsi maupun meningkatkan potensi desa," tuturnya.
Johan menambahkan, pihak kejaksaan siap berdiskusi dengan pemerintah desa jika ada permasalahan, baik ketidaktahuan dalam hal administrasi atau keragu-raguan dalam melakukan kegiatan.
"Perangkat desa maupun kepala desa boleh berkonsultasi ke Jaksa. Itu dilakukan sebelum semuanya terlambat. Kalau sudah terjadi, tidak bisa lagi dikonsultasikan," ucapnya.
Dikatakannya, kegiatan ini dilakukan dengan harapan tidak ada lagi kepala desa (Kades) yang masuk atau terlibat tindak pidana korupsi, lantaran kondusifitas di desa merupakan kondusifitas di kabupaten.
Editor : Muri Setiawan