MOSCOW, lintasbabel.iNews.idid - Pemerintah Rusia Murka setelah Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Vladimir Putin dengan tuduhan kejahatan perang.
Surat perintah penangkapan yang diterbitkan pada Jumat, 17 Maret 2023 membuat orang nomor satu di Rusia itu secara otomatis menjadi buron, untuk dihadirkan dalam persidangan kejahatan perang karena dituduh telah melakukan deportasi ilegal terhadap sekitar 17 ribu anak-anak Ukraina ke Rusia.
Selain Putin, Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag, Belanda ini juga menerbitkan surat penangkapan bagi Komisariat Hak-hak Anak Rusia, Maria Lvova Belova dengan dakwaan yang sama.
Dilansir dari Kantor Berita Rusia, TASS, juru bicara kepresidenan Rusia, Dmytri Peskov menilai tindakan ICC sudah tidak bisa ditolerir dan melampaui batas. Kremlin bahkan menyatakan tidak pernah mengakui keberadaan ICC sebagai sebuah sistem peradilan internasional dan tidak mengakui yuridiksinya.
"Kami menganggap perumusan masalah ini keterlaluan dan tidak dapat diterima. Rusia, serta beberapa negara lain, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini dan, oleh karena itu, keputusan semacam ini batal demi hukum bagi Rusia."kata Peskov.
Hal yang sama diungkapkan juru bicara kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova. Menurut Zakharova, surat perintah penangkapan tersebut tidak memiliki komsekwensi apapun bagi Rusia dan dengan sendirinya batal demi hukum.
Editor : Muri Setiawan