PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) mengimbau masyarakat agar waspada, terhadap modus penipuan yang beredar mengatasnamakan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kepolisian meminta masyarakat agar mengabaikan informasi pembayaran denda yang muncul melalui aplikasi WhatsApp.
"Beberapa hari ini, beredar pesan melalui Whatsapp terkait informasi pembayaran tilang elektronik. Kami imbau masyarakat tidak percaya dengan modus-modus seperti itu," kata Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo melalui siaran persnya, Sabtu (18/3/2023) siang.
Jojo menegaskan, bahwa pihaknya hanya mengirimkan berupa surat tilang melalui jasa Pos yang dikirim ke sesuai alamat pelanggar.
Selanjutnya, surat yang diterima oleh pelanggar bisa dikonfirmasi oleh pelanggar melalui website di surat tersebut atau bisa langsung datang ke posko ETLE di Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung.
"Jadi kami sampaikan kepada masyarakat, apabila mendapatkan pesan dari nomor yang tidak dikenal agar diabaikan atau melaporkan ke Posko ETLE di Polda," kata Jojo.
Jojo juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya belum ada menerima laporan masyarakat yang tertipu terkait pesan penipuan mengatasnamakan Tilang Etle yang beredar luas di Whatsapp tersebut.
Kendati demikian, pihaknya terus menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dan tetap selalu waspada terhadap modus-modus penipuan yang beredar saat ini.
"Meskipun saat ini belum ada laporan, kami himbau masyarakat untuk selalu berhati-hati. Selalu kami sampaikan bahwa informasi terkait Kepolisian bisa diakses secara mudah oleh masyarakat baik melalui website maupun media sosial resmi Polda Babel dan jajaran," kata Jojo.
"Jika menemukan atau mendapati informasi Kepolisian diluar dari Website maupun Medsos resmi kami, silahkan konfirmasi ke Kantor Kepolisian terdekat sehingga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan