Motif Pembunuhan Hafizah : Pelaku Terobsesi Penculikan di Media Sosial
Kamis, 16 Maret 2023 | 12:15 WIB
Tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan