get app
inews
Aa Text
Read Next : Miliki 932 Butir Ekstasi, Pemuda di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Motif Pembunuhan Hafizah : Pelaku Terobsesi Penculikan di Media Sosial

Kamis, 16 Maret 2023 | 12:15 WIB
header img
Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra dan Kabid Humas AKBP Jojo Sutarjo, saat Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan Hafizah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut