get app
inews
Aa Read Next : Kejari Babar Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Narkotika Alami Kenaikan

Kejari Bangka Barat Musnahkan Barang Bukti 38 Perkara Sepanjang Desember 2022 hingga Maret 2023

Selasa, 14 Maret 2023 | 18:10 WIB
header img
Barang bukti perkara yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 38 perkara yang sudah dinyatakan inkrah, sepanjang periode bulan Desember 2022 hingga Maret 2023.

Adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan terdiri dari 18 perkara Narkotika, 6 perkara orang dan Harta Benda (OHARDA), 14 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (KAMTIBUM) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

"Barang bukti perkara narkotika yang dimusnahkan dengan cara diblender tersebut, terdiri dari ganja sebanyak Barang bukti narkoba sabu 40,080 gram, ganja 19,78 gram lalu ada sajam, ada Handphone, dan mesin pompo air dimusnahkan," kata Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut