Para pelaku bisnis dan usaha tidak pernah menyangka bahwa begitu besarnya dampak dari Covid-19 tersebut, sehingga tidak ada persiapan matang atau investasi yang dilakukan sejak jauh-jauh hari, agar bisa bertahan dari hantaman pandemi. Alhasil, banyak usaha yang bangkrut, dan jutaan pekerja terkena PHK.
Belajar dari pengalaman saat pandemi, sudah saatnya Anda merencanakan investasi jangka panjang. Salah satu sumber investasi yang memiliki nilai baik adalah dengan menyimpan emas, dan salah satu penyedia investasi ini adalah PT Pegadaian (Persero).
Sejumlah inovasi sudah dilakukan oleh PT Pegadaian, diantaranya Cicil Perhiasan yang diluncurkan pada tanggal 8 April 2021 lalu bersama dengan fitur Tabungan Emas Pegadaian. Melalui fitur cicil perhiasan para nasabah Pegadaian dapat memiliki emas dengan cara dicicil menggunakan saldo yang ada di Tabungan Emas.
Selain itu, para nasabah juga bisa memanfaatkan fitur yang dirilis pada 26 Juni 2021, yakni Titipan Emas untuk menyimpan emas yang dimiliki tanpa rasa was-was. Dan jika sewaktu-waktu diperlukan, nasabah bisa menggadaikan emas tersebut lewat fitur Gadai Titipan Emas, dan pelunasannya bisa diangsur sesuai kemampuan.
Tak Cuma itu saja, PT Pegadaian di akhir tahun 2021juga merilis Kartu Kredit berbasis tabungan emas yang diberi nama Kartu Emas. Kartu Emas menjadi yang pertama ada di Indonesia, yang bekerjasama dengan BRI. Pemilik kartu emas bisa bertransaksi di merchant yang memiliki logo Visa, baik secara online maupun offline.
Dikutip dari Laporan Tahunan PT Pegadaian, pendapatan penjualan emas tahun 2022 mencapai Rp8,175 triliun lebih, atau meningkat 25,5 persen jika dibandingkan dengan penjualan pada tahun 2021 yang membukukan pendapatan sebesar Rp6,510 triliun.
Anda yang tertarik untuk berinvestasi logam mulia emas bisa mendatangi langsung kantor PT. Pegadaian terdekat di kota Anda. Fitur ini juga tersedia di kantor Pegadaian Syariah di seluruh Indonesia.
Kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Dok.
Editor : Muri Setiawan