Memunculkan Regulasi Baru Terhadap Eksistensi Sepeda Listrik, Tidak dengan Regulasi Sepeda?

Kenapa sepeda listrik bisa dikatakan termasuk sepeda motor?
Menurut beberapa pandangan, ada beberapa faktor yang bisa mengatakan bahwa sepeda listrik bisa dikatakan termasuk sepeda motor yaitu :
Beberapa negara mempunyai peraturan yang jelas tentang batasan kecepatan yang bisa dimiliki oleh sepeda listrik, sebelum dikategorikan sebagai sepeda motor, contohnya peraturan e-bike California, yang mengatakan bahwa e-bike bisa berkecepatan sampai diatas 28 mph atau 45 km/jam, akan dikategorikan sebagai sepeda motor bukan sebagai sepeda, sehingga memerlukan plat kendaraan dan surat izin mengemudi. Sedangkan di Indonesia sendiri dalam pasal 3 Permenhub nomor 45 tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan pengguna sepeda listrik, berikut rinciannya :
Editor : Muri Setiawan