get app
inews
Aa Text
Read Next : Etika Lingkungan dan Tanggung Jawab Moral dalam Aksi Bersih Pantai Temberan Mahasiswa Hukum UBB

Memunculkan Regulasi Baru Terhadap Eksistensi Sepeda Listrik, Tidak dengan Regulasi Sepeda?

Jum'at, 03 Maret 2023 | 22:02 WIB
header img
Apakah di Indonesia sudah ada regulasi atau undang undang yang jelas dalam mengatur regulasi tentang sepeda listrik. Foto: Ilustrasi sepeda listrik/ net.

Kenapa sepeda listrik bisa dikatakan termasuk sepeda motor?

Menurut beberapa pandangan, ada beberapa faktor yang bisa mengatakan bahwa sepeda listrik bisa dikatakan termasuk sepeda motor yaitu :

  • Bentuknya tidak berbeda dengan sepeda motor pada umumnya.
  • Kinerjanya juga hampir sama dengan sepeda motor pada umumnya.
  • Kecepatan bisa mencapai 45 km/jam.

Beberapa negara  mempunyai peraturan yang jelas tentang batasan kecepatan yang bisa dimiliki oleh sepeda listrik, sebelum dikategorikan sebagai sepeda motor, contohnya peraturan e-bike California, yang mengatakan bahwa e-bike bisa berkecepatan sampai diatas 28 mph atau 45 km/jam, akan dikategorikan sebagai sepeda motor bukan sebagai sepeda, sehingga memerlukan plat kendaraan dan surat izin mengemudi. Sedangkan di Indonesia sendiri dalam pasal 3 Permenhub nomor 45 tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan pengguna sepeda listrik, berikut rinciannya :

  • Lampu utama
  • Alat pemantul cahaya (reflektor) posisi belakang atau lampu
  • Sistem rem yang berfungsi dengan baik
  • Alat pemantul cahaya (reflektor) posisi kiri dan kanan
  • Bel atau klakson
  • Kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut