Kenapa sepeda listrik bisa dikatakan termasuk sepeda motor?
Menurut beberapa pandangan, ada beberapa faktor yang bisa mengatakan bahwa sepeda listrik bisa dikatakan termasuk sepeda motor yaitu :
- Bentuknya tidak berbeda dengan sepeda motor pada umumnya.
- Kinerjanya juga hampir sama dengan sepeda motor pada umumnya.
- Kecepatan bisa mencapai 45 km/jam.
Beberapa negara mempunyai peraturan yang jelas tentang batasan kecepatan yang bisa dimiliki oleh sepeda listrik, sebelum dikategorikan sebagai sepeda motor, contohnya peraturan e-bike California, yang mengatakan bahwa e-bike bisa berkecepatan sampai diatas 28 mph atau 45 km/jam, akan dikategorikan sebagai sepeda motor bukan sebagai sepeda, sehingga memerlukan plat kendaraan dan surat izin mengemudi. Sedangkan di Indonesia sendiri dalam pasal 3 Permenhub nomor 45 tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan pengguna sepeda listrik, berikut rinciannya :
- Lampu utama
- Alat pemantul cahaya (reflektor) posisi belakang atau lampu
- Sistem rem yang berfungsi dengan baik
- Alat pemantul cahaya (reflektor) posisi kiri dan kanan
- Bel atau klakson
- Kecepatan paling tinggi 25 km/jam.
Editor : Muri Setiawan