JAKARTA, lintasbabel.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron terkonfirmasi positif Covid-19, pasca dirinya melakukan tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan informasi tersebut. Ali mengaku telah menerima informasi bahwa salah satu pimpinannya, yakni Nurul Ghufron, terkonfirmasi positif Covid-19.
"Berdasarkan informasi yang kami terima benar dan telah melakukan pemeriksaan kesehatannya," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (28/6/2021).
Meskipun dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, kata Ali, kondisi kesehatan Nurul Ghufron stabil dan sedang menjalani isolasi mandiri di kediamannya.
"Saat ini beliau dalam keadaan sehat dan stabil dan sejauh ini menjalani isolasi mandiri di kediaman," kata Ali.
Ali menekankan bahwa KPK selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat menjalani Work From Office (WFO). Dia juga mengingatkan kembali kepada seluruh pegawai KPK agar mentaati proke secara ketat, baik di dalam, maupun diluar lingkungan kerja.
"Penyemprotan disinfektan pada setiap ruangan juga terus dilakukan serta melakukan test swab kepada seluruh pegawai dan pihak terkait untuk memastikan mitigasi penyebaran wabah Covid-19 dapat dilakukan secara tepat," katanya.
Nurul Ghufron merupakan pria kelahiran Sumenep, 22 September 1974. Ia menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Jember pada tahun 1997, kemudian melanjutkan pendidikan hukum di S2 Universitas Airlangga hingga lulus pada tahun 2004 dan mendapatkan gelar Doktor pada tahun 2012 dari Universitas Padjajaran.
Sejak tahun 2003, Ghufron aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jember. Beberapa mata kuliah yang ia ampu, antara lain teori hukum, filsafat hukum, tindak pidana korupsi dan pajak, serta sistem peradilan pidana. Kemudian pada tahun 2006, Ghufron dipercaya menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember selama dua periode.
Editor : Muri Setiawan