get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan HUT ke-53 Korpri, Pjs Bupati Bangka Barat Titip Pesan Ini ke Para Pegawai 

Rafael Alun Trisambodo Ajukan Pengunduran Diri sebagai ASN, BKN : Sesuai Aturan, Harus Ditolak!

Sabtu, 25 Februari 2023 | 18:32 WIB
header img
Rafael Alun Trisambodo, pejabat di DJP Kemenkeu RI mengundurkan diri dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Istimewa

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Rafael Alun Trisambodo, pejabat di DJP Kemenkeu RI mengundurkan diri dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). BKN menegaskan, berdasarkan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, pengunduran diri Rafael harus ditolak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.

"Sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 dinyatakan antara lain bahwa pemberhentian atas permintaan sendiri/mengundurkan diri harus ditolak apabila yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin (Pasal 5 ayat 6 huruf c)," kata Plt Karo Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji, Sabtu (25/2/2023).

Berikut Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 6 :

(6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ditolak apabila:

a.sedang dalam proses peradilan karena didugamelakukan tindak pidana kejahatan;

b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;

c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;

d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;

e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau

f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut