PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mencatat selama dua bulan terakhir, terdapat 81 kejadian yang menonjol pada kasus 3C di wilayah Babel.
Kasus 3C itu adalah pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian biasa (Cursa) atau pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Maladi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terhitung dari tanggal 1 Januari sampai 19 Februari 2023.
"Pada Januari terjadi 48 kejadian dan Februari ada 33 kejadian," kata Maladi, dalam Konferensi Pers di Mapolda Babel, Selasa (21/2/2023).
Lebih lanjut Maladi menuturkan, dari 81 kejadian tersebut, Ditreskrimum Polda Babel berhasil mengungkapkan sebanyak 55 kasus.
"Pada Januari 2023 ada 33 pengungkapan kasus, 17 kasus curat, 13 cursa dan 2 curanmor serta 1 curas dan 5 diantaranya terjadi pada tahun 2022," katanya.
Selain itu, pada bulan Februari 2023 tercatat sebanyak 22 pengungkapan diantaranya 15 kasus curat, 4 kasus cursa dan 3 kasus curanmor.
"Sementara kasus 3C yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Babel total ada 11 LP dengan 15 tersangka," ujarnya.
Ditambahkan Ditreskrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Mertadana, dari belasan pelaku yang diamankan sebagian merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Menurutnya, motif dari pelaku tersebut rata-rata karena masalah ekonomi.
"Yang namanya residivis, apalagi residivis sudah beberapa kali, keluar masuk lembaga pemasyarakatan, pasti motifnya pasti ekonomi," kata Dir Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol I Nyoman Mertha Dana,
I Nyoman menambahkan, barang yang telah dicuri rata-rata sudah dijual pelaku, namun pihaknya tidak bisa menahan pembeli yang rata-rata tidak mengetahui kalau barang yang dijual itu hasil curian.
Editor : Muri Setiawan