PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Viral di media sosial vonis mati dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, dirancang untuk terdakwa Ferdy Sambo. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut itu adalah fitnah kepada Mendagri dan Wamenkumham.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD dalam cuitan di laman twitter resmi miliknya @mohmahfudmd, Kamis (16/2/2023).
"Ini seperti fitnah kepada Mendagri dan Wamenkum-HAM. Nyatanya draf isi RKUHP bahwa hukuman mati bisa diubah seumur hidup sudah disepakati bertahun-tahun sebelum ada kasus Sambo," kata Mahfud.
Lebih lanjut dia mengatakan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut akan berlaku 3 tahun lagi.
"Lagipula RKUHP baru berlaku 3 tahun lagi dan menurut RKUHP itu, perubahan hukuman harus ada dalam vonis hakim. Di vonis tidak ada kok," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan