get app
inews
Aa Read Next : 314 Calon Jamaah Haji Kabupaten Bangka Berangkat ke Makkah Esok Hari, Segini Rata-Rata Biayanya

Biaya Haji 2023 Diumumkan Hari Ini, DPR Janji Angkanya di Bawah Rp50 Juta

Rabu, 15 Februari 2023 | 08:40 WIB
header img
DPR memastikan biaya haji tahun 2023 berada di bawah Rp50 juta. Sementara Kemenag mengusulkan BPIH sebesar Rp98,89 juta. Foto: Ilustrasi haji/ istimewa.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Sempat tertunda karena belum menemui kesepakatan antara pemerintah dan DPR, biaya haji bakal diumumkan hari ini, Rabu (15/2/2023). RDP terkait Biaya Haji Tahun 2023, diikuti oleh Kementerian Agama dan anggota Komisi VIII DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Panja biaya haji Komisi VIII DPR memastikan biaya haji tahun 2023 di bawah Rp 50 juta. DPR menegaskan bahwa sebanyak 86.000 jemaah yang sudah lunas tunda pada 2020, 2021 dan 2022 tidak perlu lagi mengeluarkan penambahan biaya untuk berangkat tahun ini. 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Tubagus Ace Hasan Syadzily menuturkan, hingga saat ini besaran biaya haji 2023 masih dibahas bersama Kementerian Agama.   

"Insya Allah siang atau sore nanti kita akan segera menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2023, akan diumumkan," kata dia. 

Belakangan, dalam RDP antara pemerintah dan DPR belum menemui kesepakatan terkait rincian Biaya Haji tersebut. Masih ada 3 item yang alot pembahasannya, yaitu akomodasi perhotelan, konsumsi katering, dan masyair atau layanan yang diberikan oleh Sarikah yaitu kebijakan Saudi.

Sehingga dijadwalkan akan diumumkan keputusan finalnya hari ini.

Ace mengatakan, DPR  berusaha untuk mematok jamaah haji untuk membayar tidak lebih dari angka Rp50 juta. 

"Tidak sampai ke angka Rp69 juta seperti yang diajukan Kementerian Agama," kata Ace. 

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan BPIH sebesar Rp98,89 juta yang terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 70% atau setara Rp69,19 juta dan nilai manfaat 30% atau Rp29,7 juta. Hal ini lantas memicu polemik di masyarakat, karena angkanya dinilai terlalu tinggi.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut