JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tidak lagi akan mengeluarkan alias menyetop pengadaan blangko E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik. Selanjutnya, pemerintah akan menggantinya dengan sistem KTP digital.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan kebijakan itu merupakan solusi asimetrik sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.
"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," ujarnya, Jumat (10/2/2023).
Kata Zudan, ada tiga kendala yang dihadapi oleh Kemendagri dalam percetakan E-KTP ke depannya, yakni pengadaan blanko KTP elektronik yang akan menyerap porsi anggaran cukup besar di Dukcapil, kendala jaringan internet di daerah yang belum merata dapat menyebabkan proses perekaman E-KTP tidak sempurna.
Editor : Muri Setiawan