get app
inews
Aa Text
Read Next : Penambang Timah di Bangka Barat Diserang Buaya 4 Meter

Tampung Pasir Timah tanpa Izin di Pantai Pusuk, 4 Orang Diamankan Polisi

Rabu, 01 Februari 2023 | 11:01 WIB
header img
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi. (Foto : Ist/ Humas Polda Babel)

Untuk Jo als Barek ini, disebutkan Maladi merupakan ketua panitia di pos penimbangan yang bertugas menyediakan ransum, membagi tugas anggota panitia dalam mencatat dan menimbang pasir timah, menyediakan BBM untuk transportasi perahu serta menampung pasir timah dari para penambang ilegal. 

Selanjutnya, untuk YV ini memiliki peran sebagai orang yang membeli pasir timah dari Jo alias Barek. 

"Sementara itu, Ru dan Da alias Denden ini, mereka berdua selaku pengojek perahu yang bekerja lepas dan tidak bergabung sebagai anggota dalam pos penimbangan," kata Maladi. 

Selain mengamankan 4 orang tersebut, lanjut Maladi, Direktorat Polairud turut mengamankan barang bukti yakni 11 (sebelas) karung pasir timah dengan berat 270 (dua ratus tujuh puluh) kilogram, 1 (satu) unit mobil merk Suzuki Grandmax No Pol B 9081 TAR, Uang Tunai sebesar Rp. 6.500.000, 2 (dua) unit Handphone serta Buku Catatan dan Nota. 

"Dari hasil gelar perkara yang sudah dilakukan juga, akhirnya penyidik Polairud Polda Babel dan KP Galak 3011 menetapkan Jo alias Barek dan YV sebagai tersangka. Sementara Ru dan Da hanya sebagai saksi," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut