Tampung Pasir Timah tanpa Izin di Pantai Pusuk, 4 Orang Diamankan Polisi

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Korps Polairud Baharkam Polri kembali mengamankan 4 orang yang diduga melakukan kegiatan penampungan pasir timah tanpa izin di pesisir Pantai Pusuk Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat (Babar) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Kamis (26/1/2023) malam.
Keempat orang tersebut yakni Jo alias Barek, YV, Ru, dan Da. Mereka berempat diamankan oleh Personil KP Gagak 3011 yang merupakan BKO Mabes dari Korps Polairud Baharkam Polri,
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi mengatakan bahwa keempat orang tersebut sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Bangka Belitung.
Saat dimintai keterangan, keempat orang tersebut, diungkapkan Maladi memiliki peran dan tugas masing-masing.
"Jadi, kita menerima limpahan tangkapan dari KP Gagak BKO Mabes. Setelah diamankan, dari keterangan empat orang ini, mereka memiliki peran yang berbeda-beda," kata Maladi, Rabu (1/2/2023).
Editor : Muri Setiawan