get app
inews
Aa Read Next : Siapa Pemilik Aplikasi DANA, Dompet Digital Paling Populer di Indonesia

Jangan Sembarangan, Kenali 4 Kerugian Meminjam di Pinjol Ilegal

Sabtu, 26 Juni 2021 | 18:46 WIB
header img
Aplikasi Pinjaman Online.

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Financial Technology atau Fintech yang akrab disebut pinjaman online (pinjol) adalah layanan pembiayaan yang disediakan oleh perorangan ataupun badan tertentu secara online/daring. Sejumlah pinjol kini merebak bak jamur dimusim penghujan, yang menawarkan pinjaman secara cepat kepada calon nasabahnya.

Sayangnya, Fintech atau pinjol ini ternyata ada yang tidak terdaftar dan berbadan hukum atau biasa disebut pinjol ilegal, yang cara kerjanya kerap tidak mengikuti prosedur yang sudah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan berpotensi penipuan. 

Pinjol ilegal ini termasuk berbahaya untuk digunakan, karena pembiayaan yang didapatkan nasabah tidak berdasarkan peraturan yang berlaku. Beberapa kasus menunjukkan pinjol ilegal ini memiliki potensi penipuan yang besar dan bisa membuat peminjam terlilit utang tinggi. 

Bantuan dana segar yang seharusnya didapat nasabah, justru peminjam semakin terpuruk dalam jurang kemiskinan karena beban utang yang besar.

Agar tidak menjadi korban penipuan pinjol ilegal. Berikut ini empat kerugian jika meminjam di pinjol ilegal, berdasarkan riset dari OCBC NISP: 

1. Data tercuri 

Aplikasi pinjol ilegal biasanya akan meminta data pribadi serta akses terhadap setiap fitur dalam gawai Anda. Hal ini berbahaya karena jika pengguna mengiyakan, data dalam gawai bisa tercuri. Contohnya seperti nomor-nomor yang ada dalam kontak, gambar di galeri, dan sebagainya. 

2. Bunga tinggi 

Pinjaman online ilegal umumnya menawarkan bunga yang rendah diawal untuk menarik korbannya. Berikutnya, saat pinjaman sudah diberikan, bunga akan dinaikkan sesuka hati oleh penyelenggara pembiayaan. Oleh sebab itu, bunga pinjaman yang Anda dapatkan, bisa jadi lebih besar dari pokok pinjaman. Hal tersebut membuat seorang yang terlanjur meminjam kesulitan untuk melunasi pinjamannya. 

3. Debt collector 
Jika Anda tidak membayar angsuran tepat waktu atau bahkan tidak mampu membayar angsuran, akan ada debt collector yang melakukan segala cara agar angsuran tetap berjalan. Tidak jarang debt collector pinjol ilegal yang juga melakukan kekerasan terhadap peminjam saat menagih utang. 

4. Keluarga dan Teman 
Karena sistem pada aplikasi pinjol ilegal bisa membaca data Anda, termasuk kontak yang tersimpan dalam gawai. Pinjaman online ilegal biasanya juga akan menghubungi keluarga, kerabat, maupun teman peminjam. Jika tidak bisa dihubungi, mereka akan terus menanyakan hingga angsuran didapatkan. 

Sebelum memutuskan untuk meminjam di pinjol, pastikan lembaga pemberi pinjaman sudah legal atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelajari dahulu sistem pemberian pinjaman sampai detail, termasuk besaran bunga dan tenor atau jangka waktu peminjaman. Namun yang terpenting adalah, pastikan bahwa Anda memiliki kemampuan untuk membayar atau melunasi utang pinjaman Anda, jangan sampai seperti istilah "besar pasak daripada tiang", besar pengeluaran daripada pemasukan. Gunakan uang hasil pinjaman tersebur secara bijak, seperti untuk usaha dan lain sebagainya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut