RIAU, lintasbabel.id - Pormian Simanungkalit tak bisa menahan kekesalan dan kekecewaannya, kepada pihak PT Fikasa Grup, yang telah menipunya. Korban menangis sedih saat persidangan dan, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghukum terdakwa, serta meminta uangnya dikembalikan.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan para korban investasi bodong PT Fikasa Grup di PN Pekanbaru, Riau, Senin (20/12/2021).
Sebanyak lima orang saksi korban yang dihadirkan dalam kasus penipuan ini. Diketahui, dari kasus ini total kerugian nasabah Fikasa Grup mencapai Rp84 miliar.
"Saya tertarik berinvestasi karena diiming imingi terdakwa Maryani dengan bunga yang tinggi 9 hingga 12 persen. Namun belakangan apa yang dijanjikan tidak ditepati. Saya minta uang saya dikembalikan, tapi sampai sekarang tidak ada. Gegara ini sayang sakit Yang Mulia. Saya minta kepada Hakim Yang Mulia mereka mengembalikan uang saya. Uang itu sudah saya kumpul kumpul sejak saya berumah tangga," kata Pormian Simanungkalit, salah satu korban investasi di hadapan majelis hakim Senin (20/12/2021), sambil terisak.
Wanita ini mengatakan, bahwa dirinya sudah menginvestasikan modal Rp17.8 miliar ke PT Fikasa Group. Uang itu, awalnya disetorkan sebanyak Rp500 juta di tahun 2016, dan hingga tahun 2019 dia sudah menyetor total Rp17.8 miliar.
"Saya tertarik berinvestasi karena Maryani mengaku bahwa perusahaan milik Agung Salim itu besar. Ada usaha perhotelan, air minum, tol dan property jadi saya percaya. Maryani bilang perusahaan terdaftar di OJK. Dia membujuk saya terus sewaktu setiap promisory note habis diakhir tahun. Dia minta diperpanjang terus dia terus membujuk. Maryani ini bos Fikasa di Pekanbaru. Dia bilang investasinya sama dengan bank dan di Fikasa Group tidak ada resiko," ujar wanita warga Sukajadi Pekanbaru ini.
Editor : Muri Setiawan