get app
inews
Aa Text
Read Next : Edukasi Perlindungan Investor di Pangkalpinang

Minta Uang Dikembalikan, Korban Investasi Bodong Menangis Rugi Rp84 Miliar

Senin, 20 Desember 2021 | 17:43 WIB
header img
Korban menangis dalam persidangan dan meminta majelis hakim PN Pekanbaru menghukum terdakwa dan mengembalikan uang korban. (Foto: MNC Media)

Sementara, Archenius Napitupulu, korban lainnya mengatakan, bahwa dirinya tertarik berinvestasi karena percaya dengan Agus. Dia berinvestasi dengan total Rp18 miliar. 

"Saya percaya karena dia menunjukan dua hotelnya di Bali. Dia punya usaha air minum dia kontraktor jalan tol. Agus Salim itu menjamin uang saya aman. Dana awal yang saya masukkan dana awal Rp5 miliar di bulan April 2016. Investasi itu macet di 2019. Saya berulang kali hubungi Maryani tentang uang saya. Dia bilang uang saya belum datang dari luar negeri dari pak Agung Salim. Saya akhirnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri karena tidak ada kejelasan pengembalian uang saya," katanya.

Dalam kasus invenstasi bodong ini ada lima terdakwa yang diadili yakni Agung Salim, Bakti Salim, Edy Salim, Elly Salim dan Maryani. PT Fiksa Grup menggunakan 2 perusahaannya yakni Wahana Nusantara Bersama dan PT Tiara Global Propertindo yang bergerak dalam usaha perhotelan dan properti untuk menarik nasanahnya. 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dahlan. Ada lima korban yang dihadirkan tiga korban lain adalah Darto Siagian, Agus Pardede dan Mely Novrianti.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut