PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Polisi berhasil menangkap RU (33) yang diduga seorang dukun cabul di Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Tersangka diketahui merudapaksa korbannya dengan modus membuka aura. Aksi pelaku terbongkar, usai korban melaporkan ke polisi.
Sebelum kejadian, Korban EA (33) diajak oleh saksi saudari Yu pergi ke tempat tersangka Ru (33) di Desa Mapur Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, untuk membuka aura.
"Pada saat korban masuk ke dalam ruangan yang digunakan tersangka untuk praktik membuka aura, korban disuruh mengganti pakaiannya dengan kain, kemudian tersangka mengusap batu es ke wajah dan ke seluruh badan korban," ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, Selasa (17/1/2023).
Tidak hanya disitu, tersangka lalu melanjutkan aksinya dengan memasukan jarinya ke area sensitif dan merudapaksa (memperkosa) korban.
"Pada bulan Agustus 2022 tersangka juga ada melakukan pelecehan dengan cara mengusap batu es ke seluruh tubuh korban dan tersangka ada memasukan jarinya ke area sensitif korban, sampai tersangka menyetubuhi korban," katanya.
Atas kejadian tersebut korban EA melapor ke polisi. Subdit IV bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel, kemudian menangkap tersangka di salah satu warung kopi di Kota Pangkalpinang tanpa perlawanan.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dibawa ke Dit Reskrimum Polda Babel guna diproses penyidikan lebih lanjut dan diamankan di Rutan Polda Babel," ujar Kombes Maladi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk Realme dan 1 lembar kain sarung warna coklat.
Editor : Muri Setiawan