JAKARTA,lintasbabel.id - Pemerintah resmi membentuk Holding BUMN Jasa Survei atau ID Survey. Peresmian ID Survey ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2021.
Peresmian pembentukan holding ditandai dengan pelaksanaan inbreng saham PT Sucofindo (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero) ke PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). Adapun Holding BUMN Jasa Survei mulai beroperasi bersama untuk mengoptimalkan layanan jasa survei di Indonesia dan kedepannya di dunia.
Ketiga BUMN Jasa Survei ini mulai beroperasi bersama, salah satunya ditandai dengan memanfaatkan aset bersama seperti laboratorium, integrasi infrastruktur, peralatan, sumber daya manusia, dan aset lainnya untuk meningkatkan layanan jasa pengujian, inspeksi, sertifikasi, klasifikasi dan statutori di dalam negeri dan luar negeri.
Holding BUMN Jasa Survei resmi beroperasi setelah dilakukan soft launching dengan penyerahan Akta Inbreng dari Sucofindo dan Surveyor Indonesia kepada Biro Klasifikasi Indonesia serta dokumen perubahan anggaran dasar ketiga BUMN tersebut oleh Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I, Pahala N. Mansury, di Bandung, Jumat, 17 Desember 2021.
Pahala menyampaikan, Holding BUMN Jasa Survei bertujuan untuk menjadikan BUMN Jasa Survei sebagai perusahaan jasa survei berkelas dunia yang berlandaskan nilai dan budaya BUMN, yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (AKHLAK).
“Alhamdulillah, mulai hari ini, Holding BUMN Jasa Survei, yaitu ID SURVEY mulai beroperasi. Pemerintah berharap agar Holding Jasa Survei semakin optimal dengan beroperasi bersama melalui keunggulan kompetensi, teknologi dan aset-aset yang dimilikinya. Dengan menggabungkan kekuatan dari ketiga BUMN jasa survei ini, diharapkan Holding Jasa Survei akan menjadi perusahaan berkelas dunia,” ujarnya dalam acara soft launching Holding BUMN Jasa Survei, Jumat (17/12/2021).
Editor : Muri Setiawan