JAKARTA,lintasbabel.id - Pemerintah resmi membentuk Holding BUMN Jasa Survei atau ID Survey. Peresmian ID Survey ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2021.
Peresmian pembentukan holding ditandai dengan pelaksanaan inbreng saham PT Sucofindo (Persero) dan PT Surveyor Indonesia (Persero) ke PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). Adapun Holding BUMN Jasa Survei mulai beroperasi bersama untuk mengoptimalkan layanan jasa survei di Indonesia dan kedepannya di dunia.
Ketiga BUMN Jasa Survei ini mulai beroperasi bersama, salah satunya ditandai dengan memanfaatkan aset bersama seperti laboratorium, integrasi infrastruktur, peralatan, sumber daya manusia, dan aset lainnya untuk meningkatkan layanan jasa pengujian, inspeksi, sertifikasi, klasifikasi dan statutori di dalam negeri dan luar negeri.
Holding BUMN Jasa Survei resmi beroperasi setelah dilakukan soft launching dengan penyerahan Akta Inbreng dari Sucofindo dan Surveyor Indonesia kepada Biro Klasifikasi Indonesia serta dokumen perubahan anggaran dasar ketiga BUMN tersebut oleh Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I, Pahala N. Mansury, di Bandung, Jumat, 17 Desember 2021.
Pahala menyampaikan, Holding BUMN Jasa Survei bertujuan untuk menjadikan BUMN Jasa Survei sebagai perusahaan jasa survei berkelas dunia yang berlandaskan nilai dan budaya BUMN, yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (AKHLAK).
“Alhamdulillah, mulai hari ini, Holding BUMN Jasa Survei, yaitu ID SURVEY mulai beroperasi. Pemerintah berharap agar Holding Jasa Survei semakin optimal dengan beroperasi bersama melalui keunggulan kompetensi, teknologi dan aset-aset yang dimilikinya. Dengan menggabungkan kekuatan dari ketiga BUMN jasa survei ini, diharapkan Holding Jasa Survei akan menjadi perusahaan berkelas dunia,” ujarnya dalam acara soft launching Holding BUMN Jasa Survei, Jumat (17/12/2021).
Pahala berharap, holding jasa survei mampu menciptakan nilai tambah, efisiensi, penguatan rantai pasokan, hingga inovasi bisnis model sehingga kian kompetitif dan mampu bersaing tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga memberikan pelayanan jasa survei di pasar global.
Senada dengan Pahala, Direktur Utama Biro Klasifikasi Indonesia Rudianto menjelaskan bahwa melalui soft launching dengan penyerahan Akta Inbreng dari Sucofindo dan Surveyor Indonesia ke Biro Klasifikasi Indonesia, menjadi titik awal beroperasinya ketiga BUMN ini dalam memberikan jasa survei yang berkualitas dan kompetitif.
“Mulai hari ini, ketiga BUMN ini akan mulai beroperasi bersama, salah satunya ditandai dengan memanfaatkan aset bersama seperti laboratorium, integrasi infrastruktur, peralatan, sumber daya manusia dan aset lainnya untuk meningkatkan layanan jasa pengujian, inspeksi, sertifikasi klasifikasi dan statutori. Holding BUMN Jasa Survei yang diberi nama ID Survey juga akan fokus dalam melakukan pengembangan jasa baru dan perluasan pasar baik di dalam negeri maupun internasional,” ucap Rudianto.
Sesuai dengan arahan Kementerian BUMN, ketiga BUMN diberikan amanah beberapa hal berdasarkan kompetensinya. PT Sucofindo sebagai pemimpin untuk jasa Testing, Inspection and Certification (TIC) di sektor pertambangan. Sementara PT Surveyor Indonesia akan mendukung pemerintah dalam Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui penerapan capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk menjadi lokomotif pertumbuhan industri dan ekonomi Nasional.
Biro Klasifikasi Indonesia sebagai pemimpin holding akan fokus dalam mendukung pemerintah mewujudkan karbon netral (net zero emission/NZE) dalam mendorong pembangunan berkelanjutan melalui penguatan implementasi layanan Green Economy.
Direktur Utama Surveyor Indonesia M. Haris Witjaksono menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung pemerintah dalam meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
“Kami siap mendukung produk lokal agar semakin berdaya saing dan tidak kalah dengan produk impor. Melalui implementasi TKDN, mampu meningkatkan perekonomian nasional, "ucap Haris.
Ditargetkan, pada tahun 2024 Indonesia dapat mengurangi ketergantungan pada produk impor sekaligus turut memperkuat struktur industri nasional dengan cara mendapatkan rerata nilai implementasi TKDN sebesar 50 persen.
Di samping turut menjalankan amanat dari Presiden Joko Widodo, implementasi P3DN juga diharapkan dapat mengakselerasi tingkat produktivitas nasional demi mendukung pemulihan ekonomi nasional selama pandemi Covid-19.
Editor : Muri Setiawan