Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Begini Cara Melihat Kode Referral Shopee Video untuk Menambah Pendapatan
Advertisement . Scroll to see content

Cara Daftar Shopee Food, Ikuti Langkah Mudahnya Berikut Ini

Minggu, 08 Januari 2023 | 15:42 WIB
  • author Muri Setiawan
Cara Daftar Shopee Food, Ikuti Langkah Mudahnya Berikut Ini
Cara daftar Shopee Food bisa Anda ikuti seperti yang kami ulas dalam artikel di bawah ini. Foto: Net.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Cara daftar Shopee Food bisa dengan mudah dan cepat dilakukan oleh para pengguna platform marketplace ini. Sejumlah keuntungan akan didapatkan oleh mereka yang sudah mendaftarkan diri sebagai akun Shopee Food Merchant.

Selain promo yang ditawarkan, para penggunanya bisa mendapatkan calon pembeli yang lebih luas jangkauannya, baik di Indonesia bahkan sampai ke luar negeri.

 

Syarat untuk mendaftar Shopee Food, pertama kali Anda harus mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi berkas yang dibutuhkan.

Anda yang ingin mendaftar Shopee Food, dapat mengikuti sejumlah langkah-langkah di bawah ini, seperti yang telah kami rangkum dari website resmi shopee.co.id.

Cara Daftar Shopee Food

1. Menggunakan Shopee Partner

Cara pertama daftar Shopee Food adalah dengan menggunakan aplikasi Shopee Partner. Shopee Partner digunakan oleh merchant untuk ShopeePay maupun ShopeeFood.

Untuk ShopeePay, Shopee Partner berguna untuk membuat kode QR Saya dan melihat transaksi harian. Untuk ShopeeFood, Shopee Partner berguna untuk melihat pesanan, mengatur jam operasional toko, mengatur menu, hingga membuat promo.

Hanya saja, Anda harus memperhatikan tipe atau jenis usaha Anda. Di Shopee, tipe usaha terbagi ke dalam dua jenis, yaitu usaha milik pribadi dan usaha milik perusahaan. Berikut ini perbedaannya:

Usaha Milik Sendiri, untuk usaha milik sendiri, Anda terlebih dahulu harus menyiapkan KTPKITAS, NPWPD, dan Foto Buku Tabungan.

Usaha Milik Perusahaan, untuk jenis usaha milik perusahaan, yang perlu Anda persiapkan adalah KTP/KITAS, SIUP/TDUP, NPWP, TDP/NIB, Surat Keterangan Domisili (jika berlokasi di luar Jakarta), Akta Pendirian, NPWPD, dan Foto Buku Tabungan.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut