Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 50 Perkara Inkracht, Kejari Babar Hancurkan Narkoba hingga Senjata Tajam
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Babar Terima Pelimpahan Berkas dan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi RSUD Sejiran Setason

Senin, 02 Januari 2023 | 20:41 WIB
  • author Rizki Ramadhani
Kejari Babar Terima Pelimpahan Berkas dan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi RSUD Sejiran Setason
Pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi RSUD Sejarah Setason Bangka Barat di Kejari Bangka Barat. Foto: Istimewa.

Akibat perbuatan keduanya, Anton Sujarwo menambahkan negara mengalami kerugian hingga Rp750 juta lebih. 

“Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BP­KP) sebesar Rp750.416.398," katanya. 

Anton Sujarwo menjelaskan, tersangka Yudi Widyansah dan Eko Trisno disangka melanggar kesatu Primer : Pasal 2 (1) Jo. Pasal 18 Huruf b, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b atau kedua Pasal 9.

Sementara untuk Tersangka Eko Trisno melanggar Kesatu Primer : Pasal 2 (1) Jo. Pasal 18 Huruf b, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 huruf b atau kedua Pasal 8 atau Ketiga Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut