Menurut Budi, cara penyelesaian tapal batas ini yakni jika desa antar kecamatan, maka diselesaikan oleh pemerintah kecamatan, kemudian antar kecamatan akan diselesaikan oleh pemerintah kabupaten, sedangkan antar kota baru diselesaikan oleh pemerintah provinsi.
“Kita ada tim Penyelesaian Batas Desa itu dari Dinas PUPR, Biro Pemerintahan dan banyak lagi tim kita yang sudah diberikan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Insya Allah kita optimalkan penyelesaian tapal batas desa ini,” ujarnya.
Pentingnya tapal batas desa ini, lanjut dia, berpengaruh terhadap Dana Alokasi Umum (DAU). Bahkan jika bisa menyelesaikan tapal batas desa ini akan menambah Dana Insentif Daerah (DID).
"Makanya saya optimis karena jumlah kami kan tidak banyak cuma tujuh kabupaten, dan 393 desa kelurahan. Dan pak kades sudah kami kumpulkan, mereka jarang menyelesaikannya," katanya.
Editor : Muri Setiawan