Wawan mengatakan, tidak ada jaminan apapun bagi kepala desa yang terbukti melakukan penyimpangan hukum dalam pelaksanaan tugasnya.
"Tidak kebal hukum, mou itu terkait dengan dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Tapi kalau ada penyalahgunaan tindak pidana tetap kita proses, tidak ada jaminan, kita sikat," tuturnya.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Babar, Idza Fajri mengatakan melalui pembekalan ini diharapkan para kepala desa yang baru dapat menjalankan tugas semestinya.
"Sehingga kades ini tau bahwa tata kelola desa itu tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada norma-norma hukum dan sejumlah regulasi. Kejaksaan ini juga sebagai pengawas kita, karena misal ada permasalahan hukum yang menangani juga pihak dari kejaksaan," kata Idza Fajri.
Editor : Muri Setiawan