BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat (Babar) memberikan pembekalan dan penyuluhan hukum kepada seluruh kepala desa (Kades) di Kabupaten Babar yang baru dilantik, Rabu (28/12/2022).
Kajari Babar, Wawan Kustiawan mengatakan pembekalan ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengetahuan kepada aparat desa dalam pencegahan pelanggaran hukum.
"Yang diawasi terutama itu terkait pengelolaan dana desa. APBDes itu kan anggarannya dari pusat, kalau alokasi dana desa itu anggarannya dari berbagai macam kegiatan, baik itu bantuan dari Pemda atau pendapatan asli desa. Supaya tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan dana," kata Wawan Kustiawan.
Wawan mengatakan, tidak ada jaminan apapun bagi kepala desa yang terbukti melakukan penyimpangan hukum dalam pelaksanaan tugasnya.
"Tidak kebal hukum, mou itu terkait dengan dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Tapi kalau ada penyalahgunaan tindak pidana tetap kita proses, tidak ada jaminan, kita sikat," tuturnya.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Babar, Idza Fajri mengatakan melalui pembekalan ini diharapkan para kepala desa yang baru dapat menjalankan tugas semestinya.
"Sehingga kades ini tau bahwa tata kelola desa itu tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada norma-norma hukum dan sejumlah regulasi. Kejaksaan ini juga sebagai pengawas kita, karena misal ada permasalahan hukum yang menangani juga pihak dari kejaksaan," kata Idza Fajri.
Sementara, Ketua Asosiasi Pemerintah Seluruh Indonesia (Apdesi) Babar, Beny Asbandi mengatakan pihaknya mendukung penuh program pendampingan hukum untuk aparat desa di Babar.
"Di Kabupaten Bangka Barat ada 90 persen yang Kadesnya baru. Mudah-mudahan para Kades dalam menjalankan tugas roda pemerintahan tidak ada yang terpleset, biar sesuai aturan," ujar Beny Asbandi.
Editor : Muri Setiawan