get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor Redaksi Jubi Diteror Bom Molotov, IJTI Papua Maluku: Serangan Langsung bagi Kebebasan Pers

2 Pelaku Pembunuhan Wartawan Marsal Harahap Ditangkap Polisi

Kamis, 24 Juni 2021 | 19:44 WIB
header img
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanuddin saat memberikan keterangan pers. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)

SUMATERA UTARA, lintasbabel.id - Dua orang pelaku penembakan wartawan di Simalungun, berhasil ditangkap tim gabungan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut). Pembunuhan terhadap Mare Salem Harahap alias Marsal, ternyata diotaki oleh pemilik tempat hiburan malam Ferrari Bar dan Resto Pematang Siantar.  

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, dua orang yang diamankan yakni pemilik Ferrari Bar dan Resto berinisial S (57) dan YFP (31) yang bekerja sebagai humas di tempat hiburan malam tersebut. Sementara satu orang lainnya, berinisial A masih dalam pengejaran petugas. A diketahui merupakan salah seorang oknum TNI. 

Dikatakan Panca, penangakap kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa rekaman kamera CCTV dan sejumlah alat bukti lainnya.  

“Setelah mengumpulkan alat bukti CCTV dan alat bukti lainnya, kami berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang tersangka yakni YFP (31) dan S (57),” kata Panca didampingin Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanuddin di Mapolres Simalungun, Kamis (24/6/2021). 

Panca mengatakan, pembunuhan terhadap Marsal dilatarbelakangi sakit hati hati, lantaran korban sering melakukan pemberitaan terkait usahanya. Selain itu, korban juga sering meminta sejumlah uang kepada pengelola Ferrari Bar dan Resto. 

“Selanjutnya, S merencanakan aksi penembakan terhadap Mara Salem Harahap untuk memberikan pembelajaran," ungkapnya.

S awalnya membeli senjata seharga Rp15 juta kepada A, namun baru didapatinya pada 19 Juni 2021. S kembali mengirimkan uang sebesar Rp10 juta kepada A. 

"Sementara kepada YFP, dia mengirimkan uang sebesar Rp8 juta dengan dua kali pengiriman, yakni pertama Rp5 juta dan Rp3 juta di pengiriman kedua," ucapnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut