get app
inews
Aa Text
Read Next : Perayaan HUT ke 26 IJTI di Desa Airgegas, 100 Anak Yatim dan Duafa Terima Bansos

IJTI Babel Desak Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Marsal Harahap

Senin, 21 Juni 2021 | 19:07 WIB
header img
Ketua IJTI Pengda Babel, Joko Setyawanto (kiri) saat menjadi pembicara seminar Kompetensi Insan Pers dan Media. Foto: lintasbabel.id/ Haryanto

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pers Indonesia kembali berduka, pasca tersiarnya kabar duka penembakan terhadap Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, pimpinan redaksi media online LasserNewsToday. Marsal diduga ditembak oleh orang tak dikenal, tak jauh dari kediamannya di daerah Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu 19 Juni 2021. 

Senada dengan sikap Dewan Pers dan Pengurus Pusat IJTI, IJTI Pengda Babel mendesak pihak kepolisian agar dapat menuntaskan kasus ini, serta berharap seluruh pihak yang memiliki informasi sekecil apapun, dapat membantu polisi untuk mengungkap motif peristiwa tersebut.

Ketua IJTI Pengda Babel, Joko Setyawanto menyebutkan, kasus pembunuhan yang dialami Mara Salem Harahap, jelas merupakan aksi kriminal keji yang tidak dapat ditolerir, terlepas siapapun korbannya. Apalagi jika seandainya benar dugaan sementara yang mengkaitkan kejadian tragis tersebut dengan pekerjaan korban sebagai seorang jurnalis yang semestinya mendapat perlindungan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

IJTI Pengda Bangka Belitung menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga, sanak-saudara, serta kerabat korban, atas tragedi ini.

"Mari kita serahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang, dan tidak terburu-buru mengkaitkan insiden tragis ini dengan profesi korban, karena segala kemungkinan mungkin saja melatar belakangi kasus ini," ucap Joko, Senin (21/6/2021). 

Dijelaskannya, perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis tidak bersifat melekat dan hanya berlaku saat yang bersangkutan sedang menjalankan tugasnya sebagai jurnalis, atau dampak dari karya jurnalistik yang dihasilkannya. Oleh sebab itu, peristiwa kekerasan tetap tidak bisa dibenarkan, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang, peristiwa tragis ini sebaiknya tidak serta merta dikategorikan sebagai kekerasan terhadap pers.

"Tanpa mengurangi rasa duka terhadap keluarga yang ditinggalkan, kita mesti mendudukkan perkara ini secara proporsional, kasus ini harus terungkap terlebih dahulu agar jelas motif sesungguhnya, apakah benar terkait jurnalistik atau tidak," ujar Joko yang kini menjabat sebagai Kabiro MNC Media Babel. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut